Mataram NTB - Tim Resmob im Resmob Polresta Mataram melakukan penertiban perjudian Sabung Ayam di Pura Banjar Bukit Ngandang, Lingkungan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, (13/04/2024).
Penertiban tersebut sebagai tindak lanjut dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan yang kerap dilakukan oleh para pelaku di lokasi tersebut. Ironisnya kegiatan tersebut tidak jarang dibarengi dengan minuman keras sehingga berpotensi munculnya gangguan Kamtibmas yang dapat mengganggu masyarakat umum.
Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE , SIK., MH., mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam suasana Hari Raya idul Fitri 1445 H., tahun 2024 M.
“Demi kenyamanan kita bersama Polresta Mataram melakukan penertiban dengan membubarkan kegiatan yang kerap digunakan sebagai ajang perjudian tersebut, ”tegasnya.
Kepada Kepala lingkungan serta Krama Pura Banjar Bukit Ngandang, petugas mengimbau agar kegiatan perjudian Sabung Ayam tersebut dihentikan dan tidak mengulangi lagi.
“Kami sudah mengingatkan kepada Kaling, RT dan Krama Pura di Banjar tersebut agar tidak lagi melakukan aktivitas tersebut. Bila hal ini terus berulang dilakukan, maka tindakan pengamanan akan kita lakukan. Ini sebagai langkah menciptakan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mataram, ”pungkasnya. (Adb)