Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Shabu di Rumahnya

    Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Shabu di Rumahnya

    MATARAM, NTB – Seorang pria residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum. AHA (34), warga Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, ditangkap bersama seorang perempuan berinisial JMR (31), warga Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, saat keduanya berada di sebuah rumah di wilayah Abiantubuh Baru pada Sabtu malam (28/12/2024).

    Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah yang seharusnya menjadi Kampung Bebas dari Narkoba (KBDN).

    “Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu klip bening berisi shabu seberat 0, 32 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa klip kosong dan alat hisap shabu. Handphone milik pelaku juga kami amankan untuk menelusuri jejak digital peredaran narkoba, ” ujar AKP Ngurah.

    Penangkapan tidak hanya dilakukan di rumah AHA. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah JMR di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, namun tidak ditemukan barang bukti terkait narkoba di lokasi tersebut.

    “Ini menunjukkan keseriusan kami untuk terus memantau dan menindak pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba, bahkan diwilayah yang telah kami tetapkan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba, ” tambahnya.

    Saat ini, AHA dan JMR telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran keduanya dalam jaringan peredaran narkoba.

    “Kami akan terus dalami sejauh mana keterlibatan mereka, terutama pelaku AHA yang merupakan residivis dalam kasus serupa, ” tutupnya.

    Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat. Polresta Mataram mengajak semua pihak untuk terus bekerja sama demi memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Satresnarkoba Polresta Mataram Gelar Tes...

    Artikel Berikutnya

    Dua Pria di Mataram Diamankan atas Dugaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolda NTB Ikuti Pemantauan Kamtibmas Malam Tahun Baru Bersama Kapolri Secara Virtual
    Polresta Mataram Gelar Razia di Pintu Masuk Kota: Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Malam Tahun Baru
    Sepanjang 2023-2024, Polri berhasil mengamankan 202 tersangka terorisme
    Rilis Akhir Tahun 2024, Polri berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi
    Kinerja Polri 2024 : Penegakan Hukum Efektif, Stabilitas Terjaga.

    Ikuti Kami