Mataram NTB - Dua Mahasiswi masing-masing SF (19) asal Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah dan AS (19) asal Keruak Kabupaten Lombok Timur menjadi korban pencurian di dalam Kamar kosnya.
Kedua mahasiswi tersebut tinggal ngekos di wilayah Taman Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram.
Akibat peristiwa pencurian tersebut kedua mahasiswi kehilangan HP masing-masing 1 buah HP merk Redmi 9 Pro dan HP merek Oppo A57. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polresta Mataram.
Atas penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Terduga pelaku yang diamankan 2 orang masing-masing F, Pria berusia 29 tahun, alamat Dasan Agung, Kecamatan Selaparang dan KD, pria 23 tahun beralamat Dasan Agung Kecamatan Selaparang.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira, S.Tr.k., saat dikonfirmasi media ini membenarkan ada laporan pencurian yang berhasil diungkap terduga pelakunya oleh Tim Resmob Polresta Mataram.
“Kedua terduga diatas kami amankan dalam pengungkapan tersebut masing-masing dikediamannya pada Senin (27/05/2024) sekitar pukul 16:00 Wita. Keduanya mengakui perbuatannya, ”jelas Adhitya sapaan akrab Kanit Jatanras ini, Selasa (28/05/2024)
Kronologis singkat peristiwa pencurian tersebut dimana pada tanggal 15 Mei 2024 kedua korban mahasiswi tersebut berada dalam kamar kosnya dan hp masing-masing diletakkan diatas meja yang ada disamping tempat tidur.
Sekitar pukul 02:00 Wita kedua mahasiswi tidur dengan pintu kamar kos tertutup namun tidak terkunci. Sekitar pukul 04:00 Wita salah satu dari mereka terbangun dan hendak melihat hp, akan tetapi tidak ditemukan. Mulai saat itulah keduanya baru menyadari bahwa ada pencuri yang masuk ke dalam kamar dan mengambil hp milik mereka berdua.
Sementara itu, berdasarkan keterangan kedua terduga, mereka masuk diam-diam, karena melihat keduanya sudah tertidur kedua terduga membuka pintu kamar kos korban pelan-pelan lalu mengambil hp yang terletak diatas meja di kamar tersebut.
Akibat kejadian tersebut kedua mahasiswi ini mengalami kerugian klsekitar 6 juta rupiah lebih.
“Para terduga tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan atas kasus ini mereka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ”pungkasnya.
Dikesempatan terpisah, melalui saluran Telephon, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., memberikan himbauan kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap semua jenis tindakan kriminal yang bisa terjadi mengancam diri kita
Peristiwa pencurian diatas, sebetulnya ada penyebab kelalaian dari diri pribadi lantaran tidak mengunci pintu Kamar saat sedang beristirahat. Hal ini tentu memberi peluang kepada oknum pelaku tindak pidana.
“Saya menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan keamanan terhadap harta benda serta tidak memberikan peluang untuk orang - orang jahat dengan mamastikan pintu rumah atau kamar terkunci dengan baik saat meninggalkan rumah atau beristirahat, kemudian Sepeda motor dipastikan dalam keadaan terkunci stang dan diusahakan dipasang kunci ganda serta tidak mencolok bila memakai perhiasan untuk meminimalisir niat orang-orang jahat, ”pungkasnya. (Adb)