Mataram NTB - Diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seorang Perempuan berinisial N, usia 46 tahun asal Kabupaten Lombok Tengah alamat tinggal Dasan Agung Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram, Kamis (20/06/2024).
Terduga ditangkap sekitar pukul 19:00 Wita di tempat tinggalnya setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram berdasarkan Laporan Polisi nomor 121 / Polresta Mataram tertanggal 22 Mei 2024.
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., saat ditemui wartawan media ini Kamis (20/06/2024) malam tadi.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, bahwa pada sekitar bulan Februari 2023 lalu Korban berinisial EE (36) warga Penjarakan, Kecamatan Ampenan, kota Mataram menghubungi terduga via telpon menanyakan soal lowongan kerja di Kuwait yang kemudian dijawab oleh Terduga ada, serta memberitahukan persyaratan - persyaratan nya.
Sekitar bulan Maret 2023 Terduga N menyuru Korban datang ke salah satu PT yang ada di Tanah Beak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah dimana saat itu Terduga sudah menunggu di PT tersebut.
“Korban setelah berdiskusi di PT tersebut kemudian salah satu Petugas PT menyuru Korban mempersiapkan persyaratan dan mengikuti cek Kesehatan di Mataram Medical Center (MMC), “jelas Pria yang kerap disapa Yogi ini.
Kemudia Lanjut Yogi, Korban menyerahkan uang sejumlah 8 juta rupiah kepada terduga dengan alasan untuk keperluan mengurus Paspor.
Berjarak 3 bulan dari saat itu, Korban menghubungi terduga untuk menanyakan perihal keberangkatan bekerja ke Kuwait sesuai kesepakatan, akan tetapi terduga menjawab untuk sementara pemberangkatan ke Kuwait di tutup. Ia kemudian menawarkan Korban untuk mengganti negara tujuan ke Hongkong dan Korban pun mengiyakan.
“Untuk sementara pemberangkatan tenaga kerja ke Kuwait ditutup, kalau mau ke Hongkong saja, , “ Kata Yogi meniru Keterangan Korban saat diperiksa.
Selanjutnya setiap bulan Korban menyakan kepada terduga kapan diberangkatkan, namun hingga saat ini korban tidak juga diberangkatkan.
Atas kejadian tersebut, Tim Rismob akhirnya menjemput terduga untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut Terduga diancam Pasal 2 dan 4 Jo pasal 10 m, dan pasal 11 UU RI tahun 2007 dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No 18 tahun 2017 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar 600 juta rupiah.
“Terduga saat ini sedang ditangani dan diperiksa penyidik. Barang bukti yang sudah diamankan lebih dari cukup diantaranya Kwitansi penyerahan uang korban, buku rekening, paspor, dan barang bukti lainnya. Semuanya sudah diamankan, “tutup Yogi. (Adb)