Diburu Hingga Wilayah Jawa Tengah, Terduga Penipuan di Aplikasi Tokopedia Diamankan Polresta Mataram

    Diburu Hingga Wilayah Jawa Tengah, Terduga Penipuan di Aplikasi Tokopedia Diamankan Polresta Mataram
    Terduga saat diamankan di kediamanya di Wilayah Jawa Tengah. (06/05/2024)

    Mataram NTB - Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan Seorang terduga Penipuan secara online berinisial ANS, Pria (37) warga Pemalang, Jawa Tengah di kediamannya di wilayah Pemalang Jawa Tengah, Senin (06/05/2024) sekitar pukul 22:00 wita waktu setempat. 

    Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor 94 tertanggal 24 April 2024 yang masuk ke Polresta Mataram dimana terduga dilaporkan atas dugaan kasus Penipuan sesuai yang tercantum dalam pasal 45A (1) Jo. Pasal 28 (1) UU RI nomor 21 tahun 2024 tebtang perubahan kedua UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

    Penangkapan terduga tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., kepada media ini, Selasa (07/05/2024). 

    Berdasarkan informasi yang diterima Kasat Reskrim, bahwa kronologis kejadian sesuai dalam laporan Polisi dimana terduga pelaku menawarkan barang berupa mesin silase (Pembuat pakan Ternak) melalui aplikasi Tokopedia yang kemudian direspon oleh Pelapor (Diah Iskandar warga kota Mataram) dan berniat untuk membeli mesin tersebut. 

    “Selanjutnya Pelapor atau korban menghubungi terduga melalui fitur Chat yang ada di aplikasi tersebut hingga akhirnya berpindah berkomunikasi melalui Whatsapp untuk mempermudah transaksi, “ucapnya.

    Setelah melakukan negosiasi keduanya sepakat bahwa harga mesin pakan ternak tersebut Rp. 102.350.000., setelah potong pajak 10 persen. Selanjutnya terduga pelaku meminta korban untuk mengirim DP sejumlah Rp. 51.175.000., dengan perjanjian barang akan diterima 1 bulan sejak DP di transfer dan pelunasan akan dilakukan setelah barang diterima. 

    Namun setelah lebih satu bulan barang yang dimaksud tidak dikirim terdugaterduga,   karena itu Korban melaporkan kejadian itu Polresta Mataram pada 24 April 2024 lalu. 

    Dari laporan tersebut tim opsenal melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan terduga yaitu di wilayah Pemalang Jawa Tengah. 

    “Dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Polres setempat, terduga akhirnya diamankan di kediamannya di wilayah Pemalang Jawa Tengah, “ terangnya. 

    Selain terduga yang telah diamankan beberapa barang bukti seperti buku Bank, KTP terduga, HP terduga serta satu akun Tokopedia atas nama indigo farming. 

    “Terduga sudah kami amankan, dan saat ini berada di sat Reskrim Polresta Mataram, “pungkasnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    33 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Anev Operasional TW I 2024, Kapolresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Residivis Pengedar Sabu di Mataram Dibekuk, Polisi Temukan Barang Bukti di TKP
    Polsek Lingsar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian HP di Komplek Perumahan Amaris
    Pererat Sinergi, Satresnarkoba Polresta Mataram dan BNN Kota Mataram Bersatu Perangi Narkoba

    Ikuti Kami