Mataram NTB - Atas informasi yang diterima dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap satu kasus tindak pida narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram pada 10 Januari 2024.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku asal Kabupaten Lombok Tengah berinisial LAD (35) di pinggir jalan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram manakala terduga akan melakukan transaksi sesuai informasi yang diterima.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKPI Gusti Ngurah Bagus Saputra, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan tim opsnal pada 100 Januari 2024 dan berhasil mengamankan satu pria sebagai terduga beserta BB berupa sabu ditangannya seberat 4, 19 gram.
“Terduganya sudah kami tahan beserta barang bukti berupa sabu seberat diatas. Awalnya saat digeledah tidak ditemukan, namun setelah dilakukan pemeriksaan BB tersebut ditemukan terselit diatas pohon yang berada disampin terduga saat ditangkap, ”ucapnya.
Atas peristiwa dan bukti yang didapat terduga akan diproses serta melakukan pengembangan untuk menelusuri asal usul barang tersebut.
“Atas peristiwa tersebut terduga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terduga diancam pasal 112, dan atau 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Adb)