Lombok Barat NTB - Polresta Mataram Polda NTB melaksanakan pengawalan pengamanan Eksekusi Pengosongan dan Pembongkaran Obyek Tanah bertempat di Dusun Gegelang Desa Gegelang Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Rabu, (12/06/2024)
Eksekusi tanah tersebut dilaksanakan seluas 26.950 M2 oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram antara Pengugat I Gusti Ayu Mas Candrawati melawan tergugat Haji Muhammad Izzul Islam dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.
Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Wakapolresta Mataram AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH, didampingi Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH, Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH, Danposramil Lingsar Pelda Budi Sujarwo, Kasi Propam AKP Gufran, Kades Gegelang H. Husnu Mukhtar, Juru Sita Abdul Wahab SH, Hasanudin, Eksekutor Juru Sita Harianto SH, Juru Sita Pengganti Yuyud Wahyudi dan personel yang terlibat sebanyak 198 personil beserta pemohon ekseskusi I Gusti Ayu Mas Candrawati.
Wakapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa kegiatan yang diawali dengan pelaksanaan pembacaan oleh juru sita dari PN Mataram dengan Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.G/2017/PN.Mtr Jo. Nomor :7/Pdt.Eks/2024/PN. Mtr. dengan menetapkan mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi tersebut diatas.
" Kemudian memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mataram atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah disertai 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat yang termuat dalam Pasal 209 RB.g untuk melakukan eksekusi Pengosongan terhadap obyek sengketa berupa : sebidang tanah seluas 26.950 M2 yang terletak di Desa Lingsar Kec. Lingsar Kab. Lobar Prov. NTB dengan batas-batas ", ucapnya
" Diketahui yang saat ini di atasnya telah terbit sertifikat Hak Milik No. 3002, terhadap bidang tanah seluas 25.390 M2 tercatat atas nama Haji Muhammd Izzul Islam ", ungkapnya
Lanjut Kompol Gede menambahkan dilaksanakan Eksekusi Pengosongan dan pembongkaran Obyek dimana terdapat 2 buah bangunan berbentuk rumah, 2 bangunan gubug dan 4 lokasi tembok pagar, Kegiatan Pengamanan eksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan obyek tanah Desa Gegelang dengan menggunakan alat berat serta pemutusan arus listrik PLN.
" Pengamanan ini dilakukan eksekusi sebidang tanah seluas 26.950 M2 oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram antara Pengugat : I Gusti Ayu Mas Candrawati melawan tergugat Haji Muhammad Izzul Islam serta Kantor Pertanahan Kab. Lobar telah dimenangkan oleh Penggugat dan ditetapkan oleh PN Mataram serta berjalan aman dan kondusif ", pungkasnya. (Adb)