Polsek Lingsar Ungkap Kasus Penggelapan, Dua Terduga Diamankan

    Polsek Lingsar Ungkap Kasus Penggelapan, Dua Terduga Diamankan

    Lombok Barat NTB - Unit Reskrim Polsek Lingsar Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di Dusun Seraye, Desa Duman, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, Senin (22/01/2024).

    Dari pengungkapan tersebut dua terduga pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor jenis Honda PCX yang kemudian dibawa ke Mapolsek Lingsar.

    Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra  SH, saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa anggotanya melakukan pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan. Dari pengungkapan tersebut 2 terduga yakni RA, Pria 24 tahun, alamat Karang Taliwang, Cakranegara dan MDH, Pria 25 tahun, alamat Kecamatan Lingsar berhasil diamankan.

    Ia menceritakan kronologis peristiwa Penipuan atau penggelapan tersebut, dimana pada 17 Januari 2024 sekitar pukul 20:00 Wita kedua terduga yang saat itu karena pengaruh alkohol bertemu anak Korban di TKP yang disebutkan diatas. 

    Salah satu terduga meminjam sepeda motor korban yang saat itu sedang di gunakan anaknya dengan alasan mau mengambil uang sebentar. Hingga beberapa lama Sepeda Motor tersebut tidak kembali.

    Tanpa sepengetahuan korban dan anak korban Sepeda Motor tersebut digadai ke seseorang oleh kedua terduga dengan harga 5 juta rupiah. Atas kejadian itu korban merasa rugi puluhan juta akhirnya melaporkan ke Polsek Lingsar.

    Berdasarkan keterangan saksi (Korban) tim Unit Reskrim Polsek Lingsar melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas kedua terduga pelaku diketahui. Tak butuh waktu lama unit Reskrim langsung menuju kediaman kedua pelaku.

    “Saat diamankan kedua terduga mengaku telah meminjam sepeda motor tersebut kemudian digadaikan seharga 5 juta kepada seseorang. Atas petunjuk terduga sepeda motor tersebut akhirnya diamankan dari tempat kedua terduga menggadai, ”jelasnya.

    Atas peristiwa tersebut kedua terduga diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat,...

    Artikel Berikutnya

    Salah Paham Berujung Perkelahian, Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kepergok Pemilik Saat Sedang Mengangkat Kompresor, Tiga Terduga Diamankan Polsek Narmada
    Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
    Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
    Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang Baru
    Sukseskan Pelaksanaan Pilkada, Polresta Mataram MoU dengan KPU dan Bawaslu Kota Mataram

    Ikuti Kami