Mataram NTB - Tim Opsnal Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian TB, pria 39 tahun, asal Sandik, di sebuah Kosan pada hari Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 wita sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolsek Mataram Kompol Tauhid SH membenarkan hal tersebut terkait adanya korban atas nama P, 23 tahun melapor prihal Pencarian tersebut.
" Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Guru Bangkol Lingkungan Bebidas Kelurahan Pagesangan Kec. Mataram Kota Mataram ", ucapnya. Selasa, (28/05/2024)
" Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti 1 (Satu) buah Laptop merek Asus X441M type UN3481, ”tegasnya.
Lanjut Kapolsek menceritakan bahwa pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 sekitar pukul 09.00 wita terduga pelaku mengambil Laptop korban yang di taruh di dalam lemari kamar kos dalam keadaan lemari tidak terkunci tanpa sepengetahuan atau seijin korban.
Pada saat itu korban sedang berada di desa bagek polak lombok barat dan setelah korban pulang kembali ke kos korban memeriksa laptopnya yang taruh di dalam lemari sudah tidak ada atau hilang.
Adapun ciri-ciri Laptop korban sama seperti barang bukti yang diamankan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.300.000, -(Empat Juta Tiga ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Mataram.
Selanjutnya atas dasar laporan tersebutlah Tim Opsnal Polsek Mataram melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (Adb)