Mataram NTB - Dalam rangka menciptakan kondisi Harkamtibmas di wilayah hukumnya, Polresta Mataram Polda NTB terus masif menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), salah satunya penindakan knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas lainnya di akhir pekan pada malam Minggu.
Tampak Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara SH SIK MM CPHR CBA yang didampingi Wakapolresta Mataram AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH, Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH, Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH dan personel gabungan Tiga Pilar (Polresta Mataram, Kodim 1606 Mataram dan Pemerintah Kota Mataram) yang terlibat dalam surat perintah KRYD.
Dalam kesempatannya Kapolresta Mataram memantau langsung pelaksanaan kegiatan Patroli Cipta Kondisi dan Razia Knalpot Brong serta Pelanggaran lalu lintas lainnya yang dilaksanakan di 5 (lima) lokasi yakni S.5 Ampenan, Bundaran Jempong, Jalan Udayana (S.4 Bank Indonesia), S4 Sweta dan S4 Tana Aji. Sabtu, (20/01/2024) malam
Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara SH SIK MM CPHR CBA menyampaikan bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam penindakan knalpot brong sudah menjadi komitmen Polresta Mataram bersama Pemkot Mataram untuk zero knalpot brong di Kota Mataram.
" Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat, sekaligus memberikan pengetahuan lalu lintas secara preemtif, utuh dan menyeluruh tentang sebab akibat dari pelanggaran yang dilakukannya, " ucapnya
Diketahui bahwa untuk penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut sudah dinyatakan dalam Maklumat Kapolresta Mataram Nomor : 01/Mak/01/2024 yang sudah disosialisasikan, ungkapnya
Kapolresta Mataram secara tegas mengimbau bagi para pengguna knalpot bising atau brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI), jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Kami berharap, masyarakat, khususnya para anak muda atau remaja tidak lagi menggunakan knalpot bising atau brong demi kenyamanan kita bersama, karena patuh dan tertib berlalu lintas cermin moralitas bangsa ", pungkasnya.(Adb)