Kembali Seorang Residivis Ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram

    Kembali Seorang Residivis Ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram

    Mataram NTB - Tim Resmob Polresta Mataram menangkap seorang terduga pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram, Rabu (29/05/2024).  

    Terduga berinisial M (24), warga Kelurahan  Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencurian di salah satu Toko di jalan Gajah Mada, Pagesangan Kota Mataram.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya Yudistira, S.Tr.k., mengatakan pengungkapan tersebut atas laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh unit Jatanras Polresta Mataram.

    Berdasarkan laporan korban, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada bulan November 2024 dimana korban kehilangan 5 buah Hp saat di Cass di dalam toko korban. 

    “Korban saat kejadian sempat melihat ada dua orang tak dikenal masuk ke dalam toko dan mengambil Hp-Hp yang sedang di cas di meja, Korban sempat berteriak dan mengejar namun terduga pelaku berhasil Kabur, ”jelasnya.

    Ciri-ciri terduga yang diketahui korban itulah yang kemudian dijadikan salah satu petunjuk oleh unit Jatanras untuk mengetahui keberadaan terduga. Terduga akhirnya berhasil diamankan di kediamannya dengan tanpa perlawanan.

    “Terduga M ini setelah di telusuri datanya merupakan residivis atas kasus yang sama, ”ucap Kanit Jatanras.

    Barang bukti yang diamankan 1 buah Hp merk POCO MA Pro warna Kuning, 1 lembar bukti nota Gadai atas Nama terduga M berikut tertera  merk Hp Realme C33. Kedua Barang Bukti tersebut merupakan Barang Korban yang diambil terduga di dalam toko pasa peristiwa pencurian tersebut.

    “Terduga dan BB saat ini telah berada di Polresta Mataram, selanjutnya akan menjalani proses penyidikan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, ”tegasnya.

    Atas perbuatan tersebut, Terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jalin Silaturahmi Untuk Kamtibmas, Kapolresta...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur Ke Gili Trawangan, Terduga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    HUT ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

    Ikuti Kami