Kuasai Sabu, 4 Pria diamankan di wilayah Cakranegara Kota Mataram

    Kuasai Sabu, 4 Pria diamankan di wilayah Cakranegara Kota Mataram
    Saat penangkapan di TKP II di wilayah Cakranegara Kota Mataram, (22/05/2024)

    Mataram NTB - 4 Pria terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram atas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Rabu (22/05/2024) pukul 16:30 Wita.

    Penangkapan para pelaku dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di wilayah Cakranegara atas informasi yang diadukan oleh masyarakat. Mereka terpaksa ditangkap karena dari hasil penggeledahan ditemukan Sabu berikut peralatan konsumsi sabu. 

    Dalam keterangan yang diperoleh media ini dari Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., bahwa atas hasil penyelidikan dari informasi yang di terima petugas, seorang terduga berinisial IGAS (40) alamat Cakranegara diamankan lebih dulu di wilayah Karang Bagu, Cakranegara dengan hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti Sabu didekat terduga yang sengaja dibuang saat melihat petugas datang ke TKP.

    Dari introgasi awal terhadap terduga IGAS diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan membeli Shabu karena disuruh rekannya untuk digunakan pesta sabu disuatu tempat diwilayah Cakranegara, selanjutnya dilakukan pengembangan ke TKP II di wilayah lingkungan Jeruk Manis Cakranegara. 

    “Di TKP II petugas mengamankan 3 Laki-laki yang ada dilokasi diantaranya IGWS (32), INSA (29) dan PPEW (20) yang ketiganya asal Cakranegara. Kemudian dilokasi ini ditemukan berbagai perangkat alat konsumsi sabu yang kemudian turut diamankan pula, ”jelasnya.

    Ke 4 terduga berikut Barang Bukti seperti alat konsumsi sabu serta 0, 32 gram sabu diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami masih memeriksa secara intensif untuk mengetahui peran dari masing-masing terduga yang diamankan, saat ini masih dalam pemeriksaan Penyidik, ”ucapnya singkat.

    Kepada terduga lanjutnya, akan menerapkan  beberapa pasal diantaranya pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman tentu beragam dari hukuman penjara ataupun tindakan Rehab yang nantinya dilakukan di BNN tergantung dari hasil penyidikannya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pengedar Narkoba di Cakranegara Ditangkap,...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Siagakan Personelnya Selama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    HUT ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

    Ikuti Kami