Setubuhi Anak Tiri, Pria 45 Tahun Asal Lombok Ditangkap dan Terancam Penjara

    Setubuhi Anak Tiri, Pria 45 Tahun Asal Lombok Ditangkap dan Terancam Penjara

    Mataram NTB - Atas perbuatan bejatnya menyetubuhi anak tirinya, seorang Pria asal Lombok alamat, Sayang-sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram terancam penjara.

    Atas perbuatannya, pria berinisial OS tersebut dituduh melanggar pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76D UU RI nomor 35  tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tenteng perlindungan anak menjadi UU. 

    Kini pria terlapor berusia 45 tahun tersebut diamankan unit PPA Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

    “Yang bersangkutan ditangkap tadi malam sekitar pukul 23:30 Wita sesuai Surat perintah tugas sebagai upaya tindak lanjut atas Laporan yang disampaikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, ”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., Jum'at (07/06/2024).

    Secara singkat, Pria yang kerap disapa Yogi ini menceritakan bahwa berdasarkan pengakuan korban sejak tahun 2016 sudah terjadi. Korban yang saat itu masih berusia anak  Sekolah Dasar ditinggal kerja ke luar negeri oleh ibu Kandungnya. Korban bersama Terlapor dan kedua orang adiknya tinggal di satu rumah di daerah Cakranegara.

    Saat itu korban mengaku pertama kali disetubuhi. Akibatnya korban merasa sakit dibagian kemaluan. Peristiwa itu terjadi kembali beberapa kali hingga hingga ibu kandungnya kembali dari luar negeri pada tahun 2018. Karena sudah pernah diancam untuk tidak boleh menceritakan kesiapan-kesiapa, korban akhirnya tidak beranirlaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

    Hingga tahun 2024 tepatnya pada 2 Juni 2024 dimana Terlapor kembali melakukan persetubuhan dengan korban. Akibat kejadian tersebut korban takut dan trauma sehingga tidak berani pulang ke rumah.

    Saat ini korban sudah duduk fibangku SMP, keberanian sudah mulai muncul hingga akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke LPA Kota Mataram, oleh PPA ditandak lanjuti dengan melaporkan ke Polresta Mataram.

    Hal ini diperkuat oleh hasil Visum Et Revertum yang dilakukan Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Mataram kepada Anak Tiri Terlapor (Korban) yang menjelaskan bahwa ada luka sobek lama pada selaput dara Korban, dimana luka tersebut hampir seluruh arah jarum jam.

    “Hasil ini tentu menguatkan keterangan yang disampaikan korban bahwasanya peristiwa persetubuhan tersebut sudah terjadi sejak lama, ”tegas Yogi.

    Kata Yogi, saat ini Korban sedang didalam pengawasan dan pembinaan LPA Mataram untuk menjalani masa pemulihan traumatik yang dirasakan korban. Sementara Terlapor saat ini sudah ditangani penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram untuk diproses hukum lebih lanjut.

    “Ancaman penjara untuk Terlapor ini sesuai UU, 15 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Curi Perlengkapan Tukang, Tim Opsnal Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Safari Kamtibmas di Wilayah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    HUT ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

    Ikuti Kami