Terduga Pelaku Pencurian Motor di Parkiran KFC Tertangkap Kurang dari 1x24 Jam

    Terduga Pelaku Pencurian Motor di Parkiran KFC Tertangkap Kurang dari 1x24 Jam

    Mataram NTB - Seorang karyawan swasta bernama YG (31), warga Kelurahan Nonjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram kehilang sepeda motornya saat diparkir di depan KFC Mataram Mall, Selasa (18/06/2024) sekitar Pukul 04:00 wita. 

    Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Putih milik korban tersebut diketahui hilang olehnya sekitar pukul 05:40 wita saat korban hendak pulang dari KFC. 

    Atas kejadian tersebut korban merasa rugi sekitar 19 juta rupiah lebih. Korban akhirnya melaporkan kehilangan tersebut di Polresta Mataram. 

    Mendapat informasi tersebut Tim Resmob yang dipimpin Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Binawan K., langsung melakukan penyelidikan dengan bermodalkan keterangan saksi saat Olah TKP. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 19:20 wita. 

    Terduga yang diketahui berinisial DS (26) ditangkap saat sedang berada di kediamannya, Selasa (18/06/2024). 

    Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., yang dikonfirmasi media ini beberapa jam usai pengungkapan dan mengamankan terduga. 

    “Terduga pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam dari laporan kejadian, “ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram pada media ini. 

    Terduga mengakui mengambil sepeda motor korban di parkiran depan KFC Mataram Mall yang saat itu sedang tergantung konci kontaknya karena lupa dicabut oleh korban. 

    “ Saat itu korban pulang kerja pergi ke KFC untuk membeli makan. Korban mengakui lupa mencabut kunci motornya. Kemudian setelah selesai mskan, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor yang diparkir nya sudah tidak berada di tempat parkir tersebut, “ucapnya.

    “ Korban sempat mencoba untuk mencari-cari disekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram, “kata Kasat menambahkan. 

    Atas tindakannya, terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Pimpin Penyembelihan...

    Artikel Berikutnya

    Satbinmas Polresta Mataram Sosialisasi Sistem...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    HUT ke-79 Brimob, Kapolri Kenang Pujian Atraksi Pasukan yang dihadiri Presiden Ke-7 Jokowi dan Presiden Ke-8 Prabowo
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

    Ikuti Kami