Mataram NTB - Seorang pria asal Kecamatan Ampenan tega mengembat atau mencuri barang milik kenalannya seorang Tuna Netra di dalam kamar Kos.
Ia akhirnya diketahui sebagai terduga pelaku pencurian tersebut setelah korban melaporkan kejadian itu serta hasil penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal unit Reskrim Polsek Ampenan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 19 Februari 2024 di salah satu Kos-kosan di wilayah kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Sementara terduga berhasil diamankan pada 14 Maret 2024 sekitar pukul 12:35 Wita di wilayah Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan dengan tanpa perlawanan.
Kapolsek Ampenan AKP I Gede Sukarta SH., menceritakan bahwa Modus Operandi, terduga datang ke TKP di salah satu kamar Kos di lingkungan Otak Desa, Ampenan. Ia masuk kedalam Kamar korban di Kos-kosan tersebut tanpa sepengetahuan korban dan mengambil satu buah tas ransel milik korban yang berisikan 5 unit Hp.
“Terduga ini sangat kenal dengan Korban (tukang Pijet) dimana hampir setiap mendapat job pijet, korban selalu diantar oleh terduga, ”ucap Kapolsek Ampenan Sabtu, (30/03/2024).
Terduga yang berinisial FA. Pengangguran, (40) alamat Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram mengaku nekat mengambil barang milik tuna netra tersebut lantaran kepepet untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun apapun alasannya lanjut Kapolsek, tindakan tersebut sudah melanggar hukum, oleh karenanya terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Terhadap terduga ini penyidik mengancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ”tutup Kapolsek.
Kini terduga pelaku mengaku sangat menyesali perbuatannya. Kepada penyidik Ia mengatakan khilaf lantaran ingin memenuhi kebutuhan makan hidupnya.
“Saya mengakui bahwa pencurian hp milik tuna netra itu saya lakukan sendiri, dengan harapan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup saya Pak, ”ucap terduga dihadapan penyidik. (Adb)